Burung Merak Hijau

Burung Merak Hijau

Ditulis oleh Tim Redaksi Klikhijau.com

Klikhijau.com – Pada hari Jumat lalu, 3 September 2021, pengiriman ribuan jenis ekor burung berhasil digagalkan. Di antara burung-burung itu, ada yang dilindungi dan ada yang tidak.

Penggagalan tersebut dilakukan oleh  petugas Pelabuhan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan petugas Pelabuhan Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat, Karantina Pertanian Pangkalan Bun dan KP3 .

Saat itu petugas gabungan menemukan 56 keranjang berisi ribuan ekor burung:

Burung-burung itu diamankan di Pelabuhan Penyebrangan Tempenek, Kumai Kab. Kotawaringin Barat, Kalteng dengan Kapal angkut KM Kalibordi tujuan Kendal.

Setelah dihitung jumlah keseluruhan adalah 2.044 ekor terdiri. Sayangnya terdapat  88 ekor burung telah  mati.

Berikut ini ulasan singkat mengenai burung-burung yang diamankan tersebut, yang kemudian oleh pihak BKSDA Kalteng dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Lamandau.

Kolibri merupakan burung kecil. Ia memiliki  panjang 6,4 dan memiliki bulu yang cerah. Sebagian besar burung ini   hidup di Amerika Selatan dan Amerika Utara dan Amerika Selatan.

Burung ini cukup unik, karena seekor kolibri mempunyai sekitar seribu bulu yang bergemerlapan. Bulu-bulu itu dapat memantulkan dan memancarkan sinar warna-warni. Menariknya warna yang dipancarkan  bisa  berubah ketika ia bergerak.

Burung ini juga memiliki ukuran yang kecil. Di Indonesia burung jenis ini telah terdaftar dalam catatan burung  dilindungi.

Ada ciri khas dari burung pleci, yakni memiliki mata putih.  Secara tradisional burung ini berada di keluarga Zosteropidae (mata putih).

Meski begitu ada  kajian filogeni terbaru dari burung ini bisa masuk bagian dari suku Timaliidae. Ia memiliki panjang tubuh mulai dari  ujung paruh sampai ujung ekor hanya berkisar antara 8–15cm.

Serindit masuk  ke dalam genus burung paruh-bengkok Loriculus. Burung ini  di hutan tropis di Asia Tenggara. Ia memiliki ukuran tubuh yang kecil. Secara umum bulunya berwarna  hijau. Ia memiliki ekor yang pendek.

Jalak merupakan  nama dari sekelompok burung pengicau yang bersal dari suku Sturnidae. Ia memiliki tubung yang sedang, berkisar 20 hingga 25 cm.

Burung ini termasuk burung yang  relatif mudah dijinakkan. Para penggemar burung kicau menyukai jenis burung ini karena memiliki kicauan yang merdu. Ia aktif bergerak dan berkicau meski berda dalam kandang

Beo yang juga dikenal dengan nama mamiang atau tiong emas. Ia bernama ilmia Gracula). Beo merupakan sejenis burung anggota suku Sturnidae

Burung ini adalah burung peliharaan yang banyak diincar karena jago menirukan suara manusia. Ia  dapat ditemukan di dataran rendah hingga dataran tinggi lebih dari 2000 meter.

Kacer atau dikenal juga dengan nama kucica kampung. Sedangkan nama latinnya adalah  Copsychus saularis. Ia merupakan burung pengicau bertubuh kecil.

Di Indonesia kacer mulai langka. Hal itu disebabkan karena penangkapan yang masif untuk dipelihara.

Kacer suka menjelajah di berbagai lingkungan. Ia memiliki  kecepatan yang bisa melampaui burung murai batu.

Burung ini bisa ditemukan  di dataran rendah hingga ketinggian 1000 mdpl.

Burung ini menyukai serangga berukuran sedang. Ada beberapa jenis juga yang makan buah beri dll. Murai dikelompokkan ke dalam genus Copsychus.

Burung bernama latin Lanius schach ini  merupakan spesies burung dari keluarga Laniidae, dari genus Lanius.

Burung ini menjadikan belalang, tonggeret, kumbang, , serangga besar sebagai santapan utamanya.

Ia memiliki habitat di daerah terbuka, perkebunan,padang rumput, tegalan.

Daerah persebarannya bisa sampai  pada ketinggian 1.600 mdpl. Burung ini memiliki status konservasi dengan risiko rendah

Badan burung ini didominasi oleh warna hijau. Karenanya ia dinamai cucak hijau atau cica daun besar.

Burung  ini menyandang nama  ilmiah Chloropsis sonnerati. Ia merupakan burung pengicau yang juga dikenal dengan nama murai daun dan burung daun.

Cica-daun besar  memiliki tubuh  sedang. Panjang tubuhnya  dari ujung paruh hingga ujung ekor sekitar 22 cm.

Hasil Pencarian Slot Hijau Wanita Murah Hijau

Maaf, barangnya tidak ketemu

Coba cek lagi kata pencarianmu.

Belanja di App banyak untungnya:

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi, yaitu burung cucak hijau atau hloropsis sonnerati.

Barang bukti berupa 187 ekor burung cucak hijau, berhasil diamankan Polda Kaltara, untuk selanjutnya dilepas ke habitatnya.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto dalam keterangan persnya, Kamis (29/08/2024) membeberkan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan yang didapat oleh tim, bahwa adanya dugaan perdagangan satwa dilindungi di Tarakan, Kalimantan Utara, tepatnya di Jl Adityawarman Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.

Dari laporan tersebut, ungkap Kapolda Kaltara yang didampingi Direktur Krimsus Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba, pada Rabu (28/08/2024) sekira pukul 14.30 Wita, tim dari Dit Krimsus Polda Kaltara bersama Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Tarakan mendatangi lokasi yang dilaporkan, untuk melakukan penggeledahan pada sebuah ruko yang diketahui milik tersangka BB.

"Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan satwa yang dilindungi, yaitu jenis burung cucak daun besar atau cucak hijau (chloropsis sonnerati) dengan jumlah sebanyak 187 ekor," ungkapnya.

Selain barang bukti 187 ekor burung cucak hijau, kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi ini juga dikuatkan dengan bukti petunjuk yang dikumpulkan beserta keterangan dari saksi, yakni istri pelaku dan anggota polri.

Kapolda mengatakan, motif yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi untuk mencari keuntungan.

Sementara itu, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni melakukan perdagangan illegal satwa yang dilindungi melalui jual beli secara konvensional di ruko milik pelaku, serta melalui media sosial.

Baca juga: Viral! Kapolda Kaltara Beri Pertolongan Korban Kecelakaan di Jalan, Korban Tabrakan Alami Luka Bakar

"Dari hasil keterangan pelaku, pelaku menyebutkan bahwa pembeli atau peminat dari satwa yang dilindungi ini jenis burung cucak hijau tersebut, rata-rata berasal dari luar provinsi Kaltara, tepatnya di Surabaya yang terletak di Jawa Timur, atau sebelumnya sudah berkomunikasi atau memesan kepada pelaku," urainya.

Berdasar pengakuan pelaku yang ber-KTP Surabaya Jawa Timur itu, jenis burung cucak hijau dijual dengan harga beragam. Untuk yang berleher kuning dijual seharga Rp 100.000 - Rp 200.000. Sedangkan yang berleher hitam dijual seharga Rp 400.000.

Sesuai keterangan pelaku, perdagangan satwa dilindungi itu dilakukannya dengan tujuan ke Surabaya, mulai dari 100 ekor hingga 500 ekor per bulan, tergantung pesanan dan stok.

Dugaannya kata Kapolda, penjualan burung itu merupakan jaringan antarprovinsi.

Baca juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto Beri Arahan di Polres Tarakan, Bahas soal Polisi RW

Atas perbuatan para pelaku itu, mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf B UU RI Nomor 5 Tahun 2009, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pelaku kini telah resmi ditahan di Mapolda Kaltara. Sedangkan barang bukti burung cucak hijau akan dilepas ke habitatnya.

Anda mungkin ingin melihat