Foreigner Services - Visa Kunjungan
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia
Selain itu juga untuk melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
A. VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
B. VISA KUNJUNGAN SEKALI PERJALANAN
Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri
Visa kunjungan diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
C. VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN
Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
D. PERSYARATAN DAN TATACARA PERMOHONAN
Silahkan kunjungi evisa.imigrasi.go.id untuk mendapatkan informasi jenis visa dan tujuannya, persyaratan, dan pengajuan visa.
Diperbarui 7 Januari 2024 11.35 WIB
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 15 0 R 16 0 R 17 0 R] /MediaBox[ 0 0 612.12 792.12] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½=]�ä6rïìÐ[º3²(ŠúÈl'{¸<$wÁÂy°ó éÖl<–äéiïm~}ꃤ(QTkf5ë©È"‹Åú&õÃÇ÷ï¾û "!â$‹>Þ¿'¢þQZ©¸T‘¬¢�¿½—DŸðŸ¿¼÷óNìÿ7úøïßý;´ý�Ú§3íe"â¬2íÞE“V\'ÂÀE·Iœäº:ü¼ûnÚf~¤R$q!m µ]9H‘Ç© ò»2騉Py,˨H³8Ët³OÍaŸï~ÝßÊÝãþ{~L7…éfbÜÛ�ÏÑOAÎȽ>@ëÛl¢®„ùµnþæ?… Eʸ¨¦C©CÐ@«R®…J&°´dN\üËîC¨].âj4"Íø¡E‘y'jþsøejP/äT‰Âb2ãïû~«ô~8ÀR×Ï{¹{rX¦ �|ßw²™]œ©èUÀ‹âÊ82¯Ê¸* ËïÕ.8¦<‹%fÔ Dà=�ÀÞ]�_ó]Ûœ‰õ#ø£Øý±bG||ÞW;ÍÐypÐBÂŒ'£þ Iû �‚L(`¦é¸UƒÊ€th,˜Éâ �ÊÆíyPäe,&$rˆQ#�‚ü(Ê*Î×N¨’¨T&3R ”pxç ÀMb)g&–Ð2.ÅxL´*gœÐ¥�å=†šÂª¦Õºé¤2‹sšÎs”Ùr‚âÚt²|‚zÇ™œ:äÔ&Ô,¯âJ®œJ!Q§�`?Ã
Published 1 October 2012
Last updated 1 February 2024
The guidance has been updated in line with current policy.
Added Chinese translation.
New content relevant from 1 December onwards.
Updated to include a html version of the English and Chinese language guidance
New Chinese translated guidance.
A visit visa type B211A is currently issued for the following activities:
Apakah saya benar-benar memerlukan Visa Transit Bandara?
Anda memerlukan Visa Transit Bandara jika salah satu ketentuan di bawah ini terpenuhi:
Catatan: Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemegang paspor diplomatik.
Pentingnya Status BUMN
Kehadiran Telkom sebagai BUMN memiliki beberapa implikasi penting dalam konteks pembangunan nasional. Berikut adalah beberapa alasan mengapa status BUMN untuk Telkom adalah strategis:
Telkom adalah BUMN yang memiliki peran penting dalam mendukung sektor TIK dan telekomunikasi di Indonesia. Meskipun telah mengalami transformasi dari Perusahaan Negara Telekomunikasi (PNT) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Tbk, Telkom masih dianggap sebagai BUMN karena pemerintah memiliki saham mayoritas dalam perusahaan ini.
Status BUMN Telkom memiliki manfaat strategis dalam mendukung pembangunan nasional di bidang TIK dan telekomunikasi. Namun, ada juga kritik dan perdebatan seputar keberadaannya, terutama terkait dengan efisiensi, inovasi, dan potensi monopoli.
Pemerintah dan masyarakat perlu terus mengawasi peran dan kinerja Telkom sebagai BUMN untuk memastikan bahwa perusahaan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat Indonesia. Dalam perkembangan dunia teknologi dan komunikasi yang cepat, peran Telkom sebagai pemain utama dalam sektor ini tetap menjadi hal yang sangat penting.
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
Anda tidak memerlukan Visa Transit Bandara jika Anda:
Visa Transit Bandara dibagi lagi menjadi:
“Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2024 ” 🌟
Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.
Sejarah Singkat Telkom
Untuk memahami status hukum Telkom, mari kita lihat sejarah singkat perusahaan ini. Telkom didirikan pada tahun 1965 sebagai Perusahaan Negara Telekomunikasi (PNT). Pada awalnya, Telkom adalah bagian dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) yang berada di bawah pemerintahan Presiden Soekarno. Tujuan pendirian Telkom adalah untuk mengelola layanan telekomunikasi di Indonesia.
Pada tahun 1974, Telkom mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel). Pada masa ini, Telkom mulai beroperasi secara lebih mandiri sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemerintah. Meskipun demikian, Telkom masih dianggap sebagai bagian dari sektor telekomunikasi yang dikelola oleh negara.
Puncak perubahan status terjadi pada tahun 1991, ketika Telkom menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Pada tahun ini, Telkom mulai menjalankan bisnisnya dengan status perseroan terbatas, yang mengharuskannya untuk beroperasi secara lebih independen dan berorientasi pada profit. Meskipun begitu, Telkom masih dianggap sebagai BUMN karena pemerintah masih memegang saham mayoritas dalam perusahaan ini.
Selain sebagai perusahaan utama, Telkom juga memiliki beberapa anak usaha yang bergerak di berbagai bidang TIK dan telekomunikasi. Beberapa anak usaha Telkom yang terkenal antara lain adalah:
Telkom BUMN atau Bukan: Status Hukum Telkom
Kembali ke pertanyaan awal, apakah Telkom adalah perusahaan milik negara atau tidak? Jawabannya adalah, Telkom adalah perusahaan milik negara, atau lebih tepatnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun Telkom telah bertransformasi dari Perusahaan Negara Telekomunikasi (PNT) menjadi Perseroan Terbatas (Tbk), pemerintah masih memiliki saham mayoritas dalam perusahaan ini.
Saham Telkom yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia dikelola oleh Kementerian BUMN. Pemerintah memiliki kendali penuh terhadap kebijakan strategis dan arah pengembangan Telkom. Selain itu, presiden direktur Telkom juga merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah.
Kehadiran pemerintah dalam kepemilikan dan pengelolaan Telkom bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional di sektor TIK dan telekomunikasi. Telkom memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas dan infrastruktur komunikasi di Indonesia, dan oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan ini beroperasi sesuai dengan visi dan misi nasional.
Program Premium Bimbel jadiBUMN 2024
Cara Jitu Meningkatkan Peluang Anda Mendapatkan Visa
Untuk mengetahui lebih detail tentang dokumen tersebut, Anda dapat membaca tentang Persyaratan visa Schengen.